Evaluasi Pilkada Serentak, Taufan Pawe; Bawaslu perlu Diberi Kewenangan Lebih Luas

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar, Taufan Pawe, saat menghadiri Rapat Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu di Makassar, (8/8). Foto: Jejakfakta.com

Evaluasi Pilkada Serentak, Taufan Pawe; Bawaslu perlu Diberi Kewenangan Lebih Luas

Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Taufan Pawe mengatakan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) perlu diberikan kewenangan lebih luas dalam mengawal proses Pemilu mendatang. Hal tersebut ia sampaikan dalam merespon evaluasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak yang dinilai tak maksimal.
 
"Komisi II melakukan evaluasi, ternyata apa yang terjadi di Pilkada serentak, komisi II melihatnya sangat amburadul," kata Taufan dalam rapat Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu di Hotel Dalton, Makassar, Jumat (8/8/25).
 
Evaluasi didalamnya menyorot putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 25 kabupaten/kota. Menurutnya, putusan tersebut sebagian besar disebabkan penyelenggara Pemilu bekerja tidak sesuai standar. 
 
"Dengan Pilkada kemarin lahir putusan Mahkamah Konstitusi, memerintahkan untuk 25 Kabupaten/kota dilakukan PSU," ujarnya.

"Kalau kita meneropong detail putusan MK itu, sebagian besar itu karena tidak profesionalnya penyelenggara pemilu," sambungnya.
 
Lebih lanjut, Taufan juga menekankan pentingnya memperkuat pengawasan Pemilu dengan memberikan Bawaslu kewenangan lebih besar. Bawaslu harus diberikan kewenangan menindaki potensi pelanggaran pemilu.
 
"Saya berpandangan dan konsisten menyuarakan, Bawaslu ke depan di semua tingkatan harus diberikan kewenangan lebih luas, mandiri, tidak bisa diintervensi," tegas Taufan.

Dalam rangka memperkuat kelembagaan pengawas Pemilu, menurutnya, perlu penataan undang-undang Pemilu. Termasuk menyatukan regulasi Pemilu, Pilkada dan Penyelenggara Pemilu dalam satu undang-undang. 

"Termasuk soal putusan MK 135, kita menyelaraskan itu semua dalam satu revisi undang-undang Pemilu. Kodifikasi regulasi pemilu dan pilkada," ucap Taufan.

Sementara itu,Ketua Bawaslu Maros, Sufirman menegaskan komitmen meningkatkan kinerja dan profesionalitas dalam menjalankan tugas pengawasan Pemilu. "Kami menyadari, tantangan dalam mengawasi pemilu semakin kompleks. Kami akan terus berupaya untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia kami," kata Sufirman. 

Sebagai informasi, Rapat Penguatan Kelembagaan Pengawasan Pemilu digelar Bawaslu Kabupaten Maros. Agenda ini sebagai ruang evaluasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 bersama Komisi II DPR. Turut hadir guru besar Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, Prof Muhammad dan Dr HL Arumahi (Ketua Bawaslu Sulsel  2018 - 2023) sebagai pembicara.