Ahmad Labib (Komisi VI) Desak Evaluasi Ulang Permendag 16/2025: Lindungi Industri Dalam Negeri

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI, Ahmad Labib

Ahmad Labib (Komisi VI) Desak Evaluasi Ulang Permendag 16/2025: Lindungi Industri Dalam Negeri

Jakarta — Anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Menurutnya, aturan tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap industri dalam negeri, mulai dari manufaktur, tekstil, bahan kimia, hingga industri gula yang melibatkan jutaan petani tebu. Labib menilai, sejumlah pasal dalam Permendag 16/2025 membuka celah penyalahgunaan izin impor dan berisiko melemahkan daya saing nasional.

“Tujuan penataan impor adalah memperkuat rantai pasok nasional , kami mendukung itu. Namun, setiap deregulasi harus hadir dengan pengamanan yang jelas bagi pelaku industri dalam negeri dan petani. Saat ini banyak indikasi celah yang bisa dimanfaatkan untuk merusak pasar domestik, khususnya di sektor gula dan produk manufaktur. Oleh karena itu Komisi VI mendesak Kemendag untuk melakukan evaluasi ulang dan menunda pemberlakuan pasal-pasal yang berisiko sampai ada mitigasi yang memadai,” tegas Ahmad Labib dalam keterangan pers, Kamis (28/8).

Ahmad Labib menilai, salah satu persoalan krusial adalah risiko banjir produk impor akibat pelonggaran prosedur. Kondisi ini berpotensi menekan produsen lokal dan memperburuk defisit produksi nasional.

“Industri kita bisa kehilangan pangsa pasar di rumah sendiri. Apalagi di sektor gula, kebocoran izin impor untuk konsumsi sudah sering terjadi. Jika gula rafinasi masuk ke pasar umum, harga gula kristal putih (GKP) anjlok, dan petani tebu yang menanggung kerugian,” ujar Ahmad Labib.

Selain itu, ia menyoroti potensi munculnya kembali praktik “mafia impor” yang kerap memanfaatkan lemahnya sistem verifikasi dan pengawasan izin. Ia menegaskan perlunya penguatan sistem OSS/INATRADE agar izin impor benar-benar digunakan sesuai peruntukan.

Permendag 16/2025 juga dinilai belum sepenuhnya siap diimplementasikan karena koordinasi antar-kementerian masih lemah. Ahmad Labib menilai perlu adanya sinkronisasi teknis antara Kemendag, Kemenperin, Kementerian Keuangan (Bea Cukai), hingga Kementerian Pertanian agar tidak menimbulkan kebijakan yang saling bertabrakan.

“Tanpa koordinasi lintas instansi, aturan ini justru berisiko menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha,” Ujarnya.

Dalam pernyataannya, Ahmad Labib menekankan bahwa pemerintah perlu segera mengambil langkah korektif agar pelaksanaan Permendag 16/2025 tidak menimbulkan kerugian lebih luas. Ia merekomendasikan adanya moratorium sementara terhadap pasal-pasal yang bermasalah hingga kajian dampak ekonomi sektoral secara komprehensif benar-benar dilakukan. Selain itu, ia mendorong dilaksanakannya kajian cepat (rapid assessment) untuk menilai dampak sosial-ekonomi, khususnya terhadap industry yang terdampak langsung spserti saat ini dirasakan petani tebu, industri penggilingan, serta sektor tekstil dan bahan kimia yang rentan terdampak. 

Ahmad Labib juga menyoroti pentingnya memperkuat sistem pengawasan OSS/INATRADE agar transparansi data izin impor mulai dari NIB, API, hingga HS Code—benar-benar terjamin dan terbebas dari praktik perantara ilegal. Tidak kalah penting, ia menegaskan bahwa proteksi bagi produk-produk strategis seperti gula, tekstil, dan bahan kimia tetap harus dipertahankan sampai kapasitas produksi domestik pulih sepenuhnya.

Komisi VI, kata Ahmad, akan segera memanggil jajaran Kemendag untuk menjelaskan data pendukung lahirnya Permendag tersebut. Selain itu, DPR juga akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan asosiasi petani, pelaku industri, hingga akademisi.

“Jika diperlukan, DPR tidak menutup kemungkinan mendorong revisi atau bahkan pencabutan pasal-pasal yang merugikan. Kami ingin pastikan kebijakan impor sejalan dengan kepentingan nasional,” tutup Ahmad Labib.