

Menteri ESDM Minta 190 Perusahaan Tambang Minerba Bayar Jaminan Reklamasi
Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta kepada 190 perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) yang izinnya ditangguhkan untuk segera membayar dana jaminan reklamasi dan pascatambang.
“Sebenarnya kuncinya cuma satu saja, simpel, yaitu bayar jaminan reklamasi. Itu kan hanya jaminan reklamasi,” kata Bahlil saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, (26/9/25).
Menteri Bahlil menyampaikan dana jaminan tersebut nantinya akan digunakan oleh pemerintah untuk mereklamasi lahan pascatambang apabila perusahaan tersebut meninggalkan kewajibannya.
Adapun dana yang harus dibayarkan oleh masing-masing perusahaan tergantung rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang diajukan perusahaan. Dari RKAB tersebut, akan dianalisis berapa kapasitas produksi perusahaan dan berapa area yang mau ditambang.
“Kalau dia tidak membayar reklamasi pada saat setelah tambang, negara tidak susah untuk melakukan reklamasi karena ada jaminannya,” tegasnya
Hal tersebut terkait dengan Kementerian ESDM yang menangguhkan 190 izin tambang minerba sebagai hasil dari evaluasi menyeluruh sektor pertambangan oleh Direktorat Jenderal Minerba.
Penangguhan tersebut berdasarkan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno menyampaikan sudah memberikan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
Akan tetapi, karena tidak ada tindak lanjut dari teguran yang diberikan, pemerintah menjatuhkan sanksi penghentian sementara kepada 190 perusahaan tambang terkait kewajiban perusahaan untuk menjamin kegiatan reklamasi dan pascatambang.
Selama sanksi dikenakan, para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan, termasuk juga lingkungan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan.
Saat ini, Kementerian ESDM sudah menerima Rp30 triliun hingga Rp35 triliun dana jaminan reklamasi dan pascatambang dari perusahaan minerba.