Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe saat mengikuti Kunker Spesifik Komisi II di Denpasar, Bali, (21/11), Foto: dpr.go.id
Sertifikasi Tanah Wakaf Gratis, Taufan Pawe; Komitmen Negara Berikan Kepastian Hukum bagi Rumah Ibadah
Jakarta - Komisi II DPR RI menegaskan komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum bagi rumah ibadah melalui program pensertifikasian tanah wakaf gratis. Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe usai mendampingi Ketua Komisi II dalam penyerahan sertifikat tanah Mushola Al-Fitrah di Denpasar, Bali.
Ia menyampaikan bahwa kehadiran Komisi II bersama Kementerian ATR/BPN merupakan wujud hadirnya negara dalam menjaga kerukunan dan memberi perlindungan terhadap seluruh sarana ibadah. “Negara harus hadir dalam membuktikan kerukunan umat beragama,” katanya kepada wartawan, Kamis (20/11/25).
Taufan menilai komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat pensertifikasian rumah ibadah sangat penting untuk menghadirkan rasa aman bagi jamaah. Menurutnya, tanah wakaf kerap berpotensi disengketakan oleh ahli waris bila tidak segera memiliki alas hak yang sah.
“Tidak sedikit rumah ibadah yang lahannya bernilai tinggi kemudian digugat kembali oleh ahli waris, padahal itu tanah wakaf. Karena itu, seluruh rumah ibadah sebaiknya segera mengurus sertifikatnya,” jelasnya.
Taufan juga menyinggung adanya kebutuhan peningkatan sosialisasi di Bali terkait kesadaran pengurus rumah ibadah untuk mengajukan sertifikasi. Ia menyebut Pemerintah Provinsi dan Kota Denpasar sejauh ini responsif dalam mendukung penataan rumah ibadah.
Lebih lanjut, Taufan berharap penataan legalitas rumah ibadah turut memperkuat harmoni sosial di Bali yang dikenal sebagai miniatur Indonesia. “Kami ingin agar Bali ini kualitas kerukunan umat beragamanya semakin luar biasa. Bali harus tetap menjadi daerah yang aman,” tegasnya.
