Heru Tjahjono Tekankan UMP 2026 Harus Berdampak Positif bagi Kesejahteraan Pekerja dan Menjaga Keberlanjutan Dunia Usaha

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI IX
Anggota Komisi IX DPR RI, Heru Tjahjono

Heru Tjahjono Tekankan UMP 2026 Harus Berdampak Positif bagi Kesejahteraan Pekerja dan Menjaga Keberlanjutan Dunia Usaha

Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Heru Tjahjono menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 harus berlandaskan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan serta mengedepankan semangat kebersamaan antara pemerintah, pekerja, dan dunia usaha.

Menurutnya, UMP tidak boleh dipahami sekadar sebagai angka administratif, melainkan harus mencerminkan kondisi ekonomi daerah secara realistis agar memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan usaha.

“UMP tidak boleh dipahami semata sebagai angka administratif. Penetapannya harus realistis dan sesuai kondisi ekonomi daerah agar berdampak positif bagi masyarakat dan pelaku usaha,” kata Heru Tjahjoko dalam keterangannya, Minggu (28/12/25).

Heru menjelaskan bahwa proses penetapan UMP 2026 kini telah memasuki tahap krusial. Sebagian besar pemerintah provinsi telah mengumumkan besaran upah minimum sebagai bagian dari kebijakan strategis untuk melindungi kesejahteraan pekerja di tengah tekanan ekonomi global.

Berdasarkan data terbaru, sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026. Sementara itu, dua provinsi, yakni Aceh dan Papua Pegunungan, belum mengumumkan besaran resmi hingga batas akhir penetapan pada 24 Desember 2025.

Heru mencatat bahwa besaran UMP di tiap daerah bervariasi sesuai kondisi ekonomi dan produktivitas wilayah. DKI Jakarta masih tercatat sebagai provinsi dengan UMP tertinggi, yakni sebesar Rp5.729.876, sementara provinsi lainnya menyesuaikan dengan kemampuan ekonomi daerah masing-masing.

Lebih lanjut, Mantan Bupati Tulungagung ini menjelaskan bahwa kenaikan UMP yang ditetapkan secara proporsional berpotensi meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya bagi pekerja berupah minimum. Peningkatan daya beli ini diyakini dapat mendorong konsumsi rumah tangga dan memberikan efek berganda bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), perdagangan, serta jasa lokal.

“Keseimbangan antara kenaikan upah dan produktivitas menjadi kunci agar dunia usaha tetap kompetitif,” ujarnya.

Heru juga menekankan pentingnya transparansi dalam penerapan formula pengupahan dan konsistensi pelaksanaan kebijakan UMP 2026 di seluruh daerah.