Soroti Tiga Masalah Mendasar Pendidikan, Anggota Komisi X DPR RI Apresiasi Kebijakan Kemendikdasmen

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI X
Anggota Komisi X DPR RI, M. Nur Purnamasidi saat mengikuti Rapat Kerja bersama Menteri Dikdasmen di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Senayan, (21/1), Foto: TVRParlemen

Soroti Tiga Masalah Mendasar Pendidikan, Anggota Komisi X DPR RI Apresiasi Kebijakan Kemendikdasmen

Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) diketahui bahwa saat ini tengah berupaya menangani tiga persoalan pendidikan nasional selama satu tahun terakhir.

Pertama, terkait dengan kesejahteraan tenaga pendidik yang dinilai belum sepenuhnya memadai. Kedua, pemerataan dan peningkatan sarana-prasarana pendidikan, terutama di daerah. Serta yang ketiga, terkait peningkatan kompetensi pendidik agar sejalan dengan tuntutan kualitas pembelajaran dan perkembangan zaman.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, H. Muhammad Nur Purnamasidi dalam Rapat Kerja bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang membahas mengenai evaluasi kinerja Tahun Anggaran 2025 serta rencana kerja dan anggaran Tahun 2026.

“Kami mengapresiasi kinerja Kemendikdasmen selama satu tahun ini. Kebijakan yang disampaikan hari ini terlihat mampu menjawab banyak persoalan pendidikan yang selama ini dirasakan masyarakat,” kata Purnamasidi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, (21/1/26).

Purnamasidi menilai bahwa penyelesaian ketiga persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari ketersediaan dan fokus anggaran pendidikan. 

Meski alokasi anggaran pendidikan nasional mencapai sekitar Rp757,8 triliun, ia menyebut dampaknya belum sepenuhnya dirasakan optimal oleh sektor pendidikan.

“Masalah anggaran ini sebenarnya bisa diselesaikan dengan mudah, jika anggaran pendidikan sebesar Rp757,8 triliun itu benar-benar digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pendidikan,” ungkapnya.

Purnamasidi menekankan pentingnya dukungan data dan perhitungan yang akurat dari pemerintah kepada DPR RI, khususnya Komisi X. 

Menurutnya, ada dua hal yang dinilai mendesak, yaitu perhitungan angka ideal kesejahteraan tenaga pendidik dari jenjang TK hingga SMA/sederajat, serta angka ideal satuan biaya Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“DPR perlu didukung dengan data yang jelas. Berapa angka ideal untuk kesejahteraan guru dari TK sampai SMA, dan berapa satuan biaya BOS yang benar-benar sesuai kebutuhan sekolah. Ini penting sebagai dasar rekomendasi dalam pembahasan amandemen Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang sedang berjalan,” jelasnya.

Dengan begitu, Purnamasidi menegaskan bahwa keberpihakan anggaran terhadap pendidikan memerlukan keputusan dan keberanian politik, serta terlebih penting anggaran pendidikan merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

“Anggaran pendidikan adalah mandat konstitusi dan harus benar-benar diprioritaskan untuk pendidikan, bukan untuk kepentingan lain,” tegasnya.