Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat memberi keterangan kepada wartawan di Magelang, (18/4). Foto: ANTARA
Menteri ESDM Jelaskan Kenaikan BBM Nonsubsidi Ikuti Mekanisme Pasar
Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis nonsubsidi seperti Pertamax Turbo dinilai mengikuti mekanisme pasar sesuai regulasi yang berlaku.
Menteri Bahlil menyampaikan pemerintah menegaskan bahwa pengaturan harga hanya diberlakukan pada BBM bersubsidi, sementara BBM untuk kebutuhan industri dan kalangan mampu menyesuaikan harga pasar.
Pertamax Turbo dari Rp13.100 per liter menjadi Rp19.400 per liter, Dexlite dari Rp14.200 per liter menjadi Rp23.600 per liter, dan Pertamina Dex dari Rp14.500 per liter menjadi Rp23.900 per liter.
Ia menyampaikan hal tersebut usai menjadi narasumber pada Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah di Akmil di Magelang, Sabtu (18/4/26).
Menterk Bahlil menuturkan, sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2022, BBM dengan nilai oktan tinggi seperti RON 98 atau Pertamax Turbo tidak termasuk dalam kategori subsidi.
Menurutnya, jenis BBM ini umumnya digunakan oleh konsumen dari kalangan mampu, sehingga pergerakan harganya mengikuti dinamika pasar global.
Selain Pertamax Turbo, bahan bakar jenis solar dengan cetane number (CN) 51 juga dikategorikan sebagai BBM non-subsidi yang diperuntukkan bagi sektor industri dan pengguna dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi.
Menteri Bahlil menuturkan, terkait potensi eksplorasi migas, prosesnya tetap mengikuti mekanisme yang berlaku. Kegiatan eksplorasi diawali melalui proses tender wilayah kerja (blok migas).
Setelah perusahaan memenangkan tender, barulah dapat melanjutkan ke tahap eksplorasi untuk mengetahui potensi sumber daya yang tersedia.
Pemerintah memastikan seluruh proses tersebut dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi guna menjaga keberlanjutan sektor energi nasional.
