Anggota Komisi III DPR RI Benny Utama Soroti Beberapa Pasal yang Perlu Diharmonisasikan dalam Draft RUU Perampasan Aset

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama

Anggota Komisi III DPR RI Benny Utama Soroti Beberapa Pasal yang Perlu Diharmonisasikan dalam Draft RUU Perampasan Aset

Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Benny Utama menyoroti beberapa pasal dalam draft RUU Perampasan Aset perlu diharmonisasikan. Salah satunya, pasal yang mengatur mengenai kewenangan penuntutan.

“Antara lain draft Pasal 3 apakah kemungkinan paralel perampasan aset tidak menghapuskan kewenangan penuntutan, namun pada draft Pasal 7 justru mensyaratkan kondisi penututan yang tidak mungkin dilakukan, dua pasal ini dirasa kontradiktif dan perlu dibatasi” kata Benny Utama. 

Ia juga menyoroti terkait aset yang tidak seimbang dengan penghasilan. Menurutnya perampasan aset ini jika tidak diatur dengan rasa kehati-hatian dapat menyasar kepada pihak-pihak lain yang bukan pejabat negara. 

“Kemudian juga pada Pasal 5 tentang aset tidak seimbang dengan penghasilan tidak dibatasi hanya untuk pejabat negara, kalau ini dibiarkan tentu akan menyasar pihak-pihak lain yang bukan pejabat negara” jelas Anggota DPR RI Dapil Sumatera Barat II tersebut.

Benny pun mengapresiasi berbagai masukan dari sejumlah unsur terkait, hal ini menurutnya sebagai pengayaan dan juga bagian daripada meaningful participation dalam menyusun RUU Perampasan Aset.