Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama
UU Polri Baru Diharapkan Perkuat Penegakan Hukum dan Respons terhadap Tantangan Zaman
Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Benny Utama, menyampaikan harapannya agar Undang-Undang (UU) Polri yang baru disahkan DPR RI mampu memperkuat penegakan hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah perkembangan tantangan yang semakin dinamis.
Menurut Benny, regulasi baru tersebut disusun untuk menghadirkan pembaruan signifikan dalam sistem kepolisian nasional dengan tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum dan demokrasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Dalam UU Polri, setiap kewenangan yang diatur telah disesuaikan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi sebagaimana dalam Undang-Undang Dasar 1945,” kata Benny, dalam keterangannya, Selasa (9/6/26).
Ia menjelaskan bahwa revisi regulasi kepolisian menjadi kebutuhan agar institusi Polri dapat terus beradaptasi dengan perkembangan zaman serta berbagai tantangan baru yang muncul dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Salah satu aspek yang menjadi pertimbangan dalam pembahasan UU tersebut adalah perubahan struktur demografi masyarakat yang berdampak pada meningkatnya angka harapan hidup. Dalam konteks itu, Benny menilai penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri merupakan langkah yang tepat untuk mempertahankan personel yang memiliki pengalaman dan kompetensi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
“Tentunya kita juga menimbang tantangan demografi, hingga aging population yang berimplikasi terhadap peningkatan angka harapan hidup. Maka penyesuaian batas usia pensiun Anggota Polri merupakan respon terhadap dinamika hukum kita yang membutuhkan SDM Polri yang berpengalaman,” ucap Benny Utama.
Selain pengaturan usia pensiun, Benny juga menyoroti ketentuan mengenai penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan respons terhadap tantangan keamanan modern yang semakin kompleks dan membutuhkan keterlibatan sumber daya kepolisian pada berbagai sektor strategis.
Ia menambahkan bahwa implementasi kebijakan tersebut perlu diatur lebih rinci melalui regulasi turunan agar tetap berada dalam koridor hukum yang jelas dan dapat mendukung efektivitas program-program pemerintah.
“Penugasan Polri di luar institusi merupakan respon terhadap tantangan keamanan kontemporer, sehingga kedepan perlu diatur lebih lanjut dalam aturan turunan guna memastikan kebijakan strategis pemerintah berjalan efektif,” kata Anggota DPR RI Dapil Sumbar II tersebut.
Sebagai informasi, DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan Tahun 2025–2026 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/6/26).
Salah satu substansi penting dalam aturan baru tersebut adalah perubahan ketentuan mengenai batas usia pensiun Polri menjadi 59 tahun, bagi perwira tinggi Polri menjadi 61 tahun, dapat diperpanjang 1 tahun melalui Keputusan Presiden (Keppres).
