Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dorong LPSK Bertindak Cepat dalam Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI XIII
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dorong LPSK Bertindak Cepat dalam Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung

Jakarta – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera mengambil langkah proaktif dalam memberikan perlindungan kepada perempuan korban penculikan dan penyekapan selama tiga tahun di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Menurutnya, tindakan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK).

"UU PSDK sudah memerintahkan LPSK untuk menjemput bola, bukan menunggu bola," kata Dewi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, (23/6/26).

Dewi menegaskan bahwa regulasi tersebut telah memberikan mandat yang jelas kepada LPSK untuk bertindak cepat dan aktif ketika terdapat informasi atau indikasi ancaman serius terhadap saksi maupun korban.

"Tidak perlu menunggu korban mengajukan permohonan. Tidak perlu menunggu mekanisme birokrasi yang menyiksa," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa UU PSDK yang baru telah memperluas kewenangan LPSK, termasuk melakukan penjangkauan langsung kepada korban, mengambil inisiatif perlindungan secara mandiri, serta melakukan asesmen ancaman tanpa harus menunggu rekomendasi maupun permohonan dari pihak lain.

Menurut Dewi, berbagai ketentuan dalam UU PSDK dirancang agar LPSK dapat berfungsi sebagai lembaga yang cepat, responsif, dan berani mengambil tindakan dalam kondisi darurat.

Kasus penyekapan yang dialami YTR di Kabupaten Bandung, lanjutnya, menjadi ujian nyata bagi implementasi peran tersebut. Dalam situasi seperti itu, korban sering kali berada dalam kondisi sangat rentan, tidak mengetahui saluran pelaporan yang tepat, belum memahami mekanisme perlindungan yang tersedia, bahkan merasa takut untuk menyampaikan pengaduan.

"UU PSDK sudah membuka ruang selebar-lebarnya bagi LPSK untuk mengambil inisiatif perlindungan," kata Dewi.

Ia menekankan bahwa konsep "jemput bola" sebagaimana dimaksud dalam UU PSDK harus diwujudkan melalui langkah-langkah konkret, bukan sekadar kegiatan sosialisasi atau kunjungan formal. Bentuk tindakan yang dimaksud antara lain mendatangi lokasi korban, melakukan identifikasi, menyediakan perlindungan darurat, menyiapkan rumah aman, menghadirkan pendampingan psikologis, hingga memberikan bantuan advokasi hukum secara menyeluruh.

"Jangan sampai ada kesan lembaga negara bergerak lambat sementara korban hidup dalam ketakutan. Saya, sebagai wakil rakyat dari Jawa Barat, merasa berkepentingan penuh agar setiap warga negara, khususnya perempuan, merasa aman dan terlindungi," ucap Dewi.

Dewi berharap LPSK dapat memaksimalkan kewenangan yang dimiliki untuk memastikan korban memperoleh perlindungan secara cepat, efektif, dan menyeluruh sesuai amanat undang-undang.