Anggota Komisi VIII DPR RI H. Aprozi Alam Tanggapi Penyaluran Bansos Lewat KDMP

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI VIII
Anggota Komisi VIII DPR RI H. Aprozi Alam Tanggapi Penyaluran Bansos Lewat KDMP Anggota Komisi VIII DPR RI, Aprozi Alam

Anggota Komisi VIII DPR RI H. Aprozi Alam Tanggapi Penyaluran Bansos Lewat KDMP

Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan transformasi penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Gagasan ini pada dasarnya merupakan langkah positif untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat ekonomi desa.

Sebagai Anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan kesejahteraan sosial, saya memandang bahwa perubahan skema penyaluran bansos harus tetap berorientasi pada satu tujuan utama, yakni memastikan bantuan diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak secara mudah, cepat, tepat sasaran, dan akuntabel.

Dibandingkan mekanisme sebelumnya yang mengandalkan bank Himbara maupun PT Pos Indonesia sebagai penyalur, skema melalui Koperasi Desa Merah Putih diharapkan mampu menghadirkan layanan yang lebih dekat dengan masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan. Selain sebagai tempat pencairan bantuan, koperasi juga berpotensi menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat sehingga manfaat bansos dapat memberikan efek berganda bagi perekonomian desa.

Namun demikian, transformasi ini juga harus diiringi dengan sejumlah prasyarat penting.

Pertama, kesiapan kelembagaan Koperasi Desa Merah Putih harus dipastikan, baik dari sisi tata kelola, sumber daya manusia, infrastruktur digital, hingga sistem pelayanan kepada masyarakat.

Kedua, validasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) harus terus diperkuat. Perubahan mekanisme penyaluran tidak akan efektif apabila data penerima bantuan masih belum akurat. Data yang valid merupakan fondasi utama agar bansos benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

Ketiga, pemerintah perlu membangun sistem pengawasan yang kuat dan transparan untuk mencegah berbagai potensi penyalahgunaan, baik dalam proses pencairan, distribusi, maupun pemanfaatan bantuan. Pengawasan harus melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat pengawas, serta partisipasi aktif masyarakat.

Keempat, proses implementasi harus dilakukan secara bertahap melalui uji coba dan evaluasi berkala. Jangan sampai perubahan sistem justru menyulitkan kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, maupun masyarakat yang tinggal di daerah terpencil.

Komisi VIII DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar transformasi penyaluran bansos ini benar-benar meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat perlindungan sosial, sekaligus mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.

Harapan kami, kebijakan ini bukan hanya mengubah saluran distribusi bantuan, tetapi menjadi momentum membangun sistem perlindungan sosial yang lebih modern, tepat sasaran, transparan, dan mampu menghadirkan kesejahteraan yang berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Share: