Purnamasidi Soroti Perlindungan Sosial dan Amanat Konstitusi: Naik Desil Belum Tentu Sejahtera

  1. Beranda
  2. Berita
  3. BADAN - BADAN DPR RI
Purnamasidi Soroti Perlindungan Sosial dan Amanat Konstitusi: Naik Desil Belum Tentu Sejahtera Anggota Kelompok IV Badan Pengkajian MPR RI / Anggota Komisi X Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhamad Nur Purnamasidi

Purnamasidi Soroti Perlindungan Sosial dan Amanat Konstitusi: Naik Desil Belum Tentu Sejahtera

Jakarta – Anggota Kelompok IV Badan Pengkajian MPR RI sekaligus sebagai Anggota Komisi X Fraksi Partai Golkar DPR RI,  Muhamad Nur Purnamasidi, menyoroti persoalan daya beli, kesejahteraan dan perlindungan sosial yang belum selalu berjalan seiring dengan kondisi ekonomi masyarakat. Ia mencontohkan masyarakat yang mengalami kenaikan desil kesejahteraan. Secara data, kenaikan desil dapat membuat seseorang tidak lagi masuk dalam kriteria penerima jaminan perlindungan sosial, termasuk didalamnya hak masyarakat untuk dapat menerima bantuan pendidikan. Namun, menurut Purnamasidi, kenaikan status tersebut belum tentu menunjukkan bahwa kondisi ekonomi masyarakat sudah benar-benar kuat.

“Secara desil dia naik sehingga dia tidak mendapatkan lagi jaminan perlindungan sosial. Menurut saya, ini juga menjadi salah satu penyebab munculnya beberapa paradoks,” kata Purnamasidi.

Persoalan daya beli, kesejahteraan masyarakat, dan perlindungan sosial ini menjadi pembahasan dalam Focus Group Discussion (FGD) Kelompok IV Badan Pengkajian MPR RI yang digelar di The Margo Hotel Depok, Selasa (1/9/2026) dengan tema “Sistem Keuangan Negara, Perekonomian Nasional, dan Kesejahteraan Sosial: Dinamika Daya Beli Masyarakat dan Alternatif Kebijakan.”

Menurut Purnamasidi, persoalan tersebut menunjukkan adanya jarak antara kondisi yang terbaca dalam sistem dengan kenyataan yang dihadapi masyarakat. “Sesungguhnya secara regulatif sudah sangat komplit. Tetapi kemudian secara faktual kita mengalami beberapa paradoks,” ujarnya. 

Tidak sekadar persoalan Bansos

Purnamasidi menilai persoalan tersebut tidak cukup dilihat sebagai masalah teknis pendataan atau penyaluran bantuan sosial. Menurutnya, isu tersebut berkaitan dengan bagaimana negara merancang sistem ekonomi, penganggaran, dan perlindungan sosial agar tujuan kesejahteraan masyarakat benar-benar tercapai. Ia pun mengaitkan pembahasan tersebut dengan kerangka konstitusional Indonesia. Menurut Purnamasidi, Pasal 23, Pasal 33, dan Pasal 34 UUD 1945 perlu dilihat sebagai satu kesatuan dalam membaca hubungan antara keuangan negara, perekonomian nasional, dan kesejahteraan sosial.

Pasal 23 mengatur keuangan negara, Pasal 33 mengatur perekonomian nasional, sedangkan Pasal 34 mengatur kesejahteraan sosial. Ketiganya memiliki tujuan yang tidak terpisahkan dari mandat konstitusi untuk mewujudkan kemakmuran rakyat. 

Dari perspektif tersebut, pengelolaan anggaran negara tidak semestinya hanya dinilai dari seberapa besar pertumbuhan ekonomi yang tercapai, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan tersebut mampu menjaga daya beli dan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang masih rentan.

Pertanyakan Arah Sistem Ekonomi Nasional

Purnamasidi mengatakan, pembahasan mengenai persoalan tersebut pada akhirnya membawa pada pertanyaan yang lebih mendasar mengenai sistem ekonomi nasional Indonesia.

“Menurut saya, itu menjadi respons kita bersama agar rekomendasinya ke depan bisa menjawab problem mendasar,” katanya. 

Ia menilai pentingnya kejelasan mengenai prinsip sistem ekonomi nasional, karena akan menentukan arah sistem penganggaran dan kebijakan pemerintah. “Saya sepakat bahwa kuncinya adalah sesungguhnya sistem ekonomi nasional kita ini menganut prinsip sistem ekonomi yang mana,” ujar Purnamasidi.

Menurut dia, pertanyaan tersebut penting dijawab agar kebijakan ekonomi dan penganggaran negara memiliki arah yang jelas serta tetap berada dalam koridor amanat konstitusi.

“Kalau bisa kita jawab sistem ekonomi nasional kita ini menganut prinsip sistem ekonomi yang mana, saya pikir itu nanti akan menentukan sistem penganggaran atau sistem kebijakan,” katanya.

Dengan demikian, persoalan daya beli dan perlindungan sosial tidak hanya menjadi persoalan angka atau perubahan status dalam data. Bagi Purnamasidi, keduanya perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih besar: bagaimana sistem ekonomi dan pengelolaan keuangan negara benar-benar diarahkan untuk memenuhi tujuan konstitusional, yakni mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Share: