Anggota Komisi VIII DPR RI Hasan Basri Agus, dalam rapat kerja di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, (22/9). Foto: dpr.go.id
Komisi VIII Soroti Tahapan Pemilihan dan Penetapan Rektor UIN Sunan Ampel
Jakarta — Komisi VIII DPR RI mendalami proses pemilihan hingga penetapan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya. Pendalaman tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti sekaligus mengklarifikasi sejumlah aspirasi dan catatan yang sebelumnya disampaikan kepada Komisi VIII terkait pengangkatan Rektor UIN Sunan Ampel.
Pembahasan mengenai persoalan tersebut berlangsung dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama RI di Ruang Rapat Komisi VIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/26).
Anggota Komisi VIII DPR RI Hasan Basri Agus menjelaskan, pendalaman dilakukan sebagai tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan perwakilan UIN Sunan Ampel kepada Komisi VIII. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah proses pengangkatan Muzakki sebagai Rektor UIN Sunan Ampel.
“Ini sendiri sebagai jawaban dari datangnya utusan dari UIN Sunan Ampel kemarin di Surabaya yang melaporkan tentang pengangkatan rektor UIN yang sekarang, yaitu Pak Muzakki. Dan beliau melaporkan dengan segala catatan-catatan yang disampaikan kemarin ke Komisi VIII. Dan hari ini kita ingin mengklarifikasi tentang usulan-usulan dan catatan-catatan yang disampaikan itu,” ujar Hasan saat diwawancarai wartawan.
Menurut Hasan, Komisi VIII perlu melihat secara menyeluruh setiap tahapan dalam proses pemilihan rektor. Pemeriksaan tersebut mencakup proses sejak tahap awal hingga rapat senat yang menghasilkan tiga nama calon rektor untuk memastikan seluruh prosedur telah berjalan sesuai ketentuan.
“Sebagian besar agar kita coba nanti bedah betul proses penunjukan daripada Rektor UIN Sunan Ampel ini. Kita cek mulai dari proses awalnya sampai kepada proses rapat senat terakhir, menentukan tiga besar,” katanya.
Selain menelusuri tahapan pemilihan, Komisi VIII juga akan mencermati Peraturan Menteri Agama (PMA) yang menjadi landasan dalam mekanisme pemilihan dan penetapan rektor. Hasan menilai hal tersebut penting karena rektor memiliki kewenangan yang luas dalam penyelenggaraan dan pengelolaan perguruan tinggi.
“Dan itu nanti kita juga mencoba membedah PMA, Peraturan Menteri Agama tentang penentuan rektor. Sebab rektor ini kan mempunyai fungsi yang cukup absolut,” jelasnya.
Hasan mengatakan, keputusan mengenai langkah lanjutan akan ditentukan setelah seluruh fraksi di Komisi VIII menyampaikan pandangannya. Ia menyebut sejumlah opsi masih terbuka, mulai dari melakukan pendalaman terhadap persoalan yang terjadi sejak tahap awal hingga kemungkinan membentuk panitia kerja (Panja).
“Semua fraksi sudah hampir selesai ngomong, nanti pada akhirnya apakah kita bentuk Panja, apa kita coba bedah dulu persoalan-persoalan yang dalam proses awal itu pemilihan Rektor UINSA Surabaya,” ujarnya.
Sementara terkait posisi Muzakki yang saat ini telah dilantik sebagai Rektor UIN Sunan Ampel oleh Menteri Agama, Hasan menyampaikan belum ada dorongan untuk melakukan perubahan terhadap posisi tersebut. Komisi VIII, kata dia, akan terlebih dahulu menyelesaikan pendalaman terhadap mekanisme pemilihan dan penetapan rektor sebelum menentukan tindak lanjut.
