Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah saat diwawancarai wartawan di Jakarta, (5/11). Foto: dpr.go.id
Ferdiansyah Minta Kemendikdasmen Libatkan Publik untuk Cegah Kecurangan TKA
Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkuat keterlibatan para pemangku kepentingan, memperluas sosialisasi, serta meningkatkan pengawasan bersama dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Menurutnya, ketiga langkah tersebut penting untuk memastikan asesmen pendidikan berjalan secara jujur dan berintegritas.
Pernyataan itu disampaikan Ferdiansyah menyusul adanya temuan dugaan pelanggaran pelaksanaan TKA di 308 satuan pendidikan yang tersebar di 33 provinsi. Ia mengakui bahwa penyelenggaraan TKA dari tahun ke tahun terus mengalami perbaikan, mulai dari tahap persiapan hingga pelaksanaan dan pengawasan. Meski demikian, temuan tersebut tetap perlu menjadi bahan evaluasi bagi Kemendikdasmen.
“Untuk Tes Kemampuan Akademik atau yang biasa disebut TKA, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasannya, menurut kami dari tahun ke tahun mengalami kemajuan. Hanya saja, kalau ditanya apakah masih terindikasi terjadi kecurangan, tentu di sini harus ada introspeksi kita sendiri, termasuk dari Kemendikdasmen untuk lebih melibatkan para pemangku kepentingan,” kata Ferdiansyah kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/11/26).
Ferdiansyah berpandangan, pengawasan TKA tidak cukup hanya dilakukan oleh penyelenggara. Partisipasi berbagai unsur, termasuk masyarakat di daerah, juga perlu diperkuat agar proses pelaksanaan asesmen dapat dipantau secara lebih menyeluruh. Untuk itu, Kemendikdasmen diharapkan memberikan kesempatan kepada para pemangku kepentingan untuk terlibat langsung dalam pemantauan dan peninjauan di lapangan.
“Seharusnya Kemendikdasmen melibatkan para pemangku kepentingan di seluruh daerah untuk bersama-sama melihat dan meninjau pelaksanaan TKA tersebut,” katanya.
Di samping pengawasan, ia turut menekankan perlunya penyebaran informasi dan sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat. Menurutnya, keterbatasan informasi dapat membuat keterlibatan publik menjadi tidak maksimal, sehingga upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran juga kurang efektif.
“Pelibatan masyarakat pada pelaksanaan TKA tahun ini kami anggap masih kurang, begitu juga informasi yang disampaikan. Karena itu, untuk mengurangi indikasi kecurangan di 308 satuan pendidikan jenjang SMA tersebut, kuncinya adalah pelibatan, sosialisasi, dan pengawasan bersama sejak awal hingga akhir pelaksanaan TKA,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
Lebih jauh, Ferdiansyah mengingatkan bahwa TKA diselenggarakan untuk mengetahui dan memetakan capaian pembelajaran peserta didik. Oleh karena itu, asesmen tersebut semestinya tidak dimaknai sebagai ajang untuk memperoleh nilai setinggi-tingginya dengan mengabaikan kejujuran. Ia menilai, kecurangan justru dapat membawa dampak negatif bagi siswa maupun sekolah dalam jangka panjang.
“Apabila terjadi kecurangan, yang dirugikan adalah siswa dan sekolah itu sendiri. Mungkin saat ini mereka merasa diuntungkan, tetapi saya yakin dua atau tiga tahun yang akan datang mereka akan merasa dirugikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, hasil TKA menjadi salah satu instrumen untuk menggambarkan sekaligus memetakan kualitas pendidikan. Jika hasil yang diperoleh tidak sesuai dengan kemampuan riil peserta didik akibat praktik kecurangan, pemerintah dapat mengalami kekeliruan dalam menentukan sekolah yang membutuhkan peningkatan mutu pembelajaran.
Kondisi tersebut berisiko membuat sekolah yang sesungguhnya masih memerlukan pembinaan justru dipersepsikan telah memenuhi standar kemampuan. Akibatnya, sekolah tersebut berpotensi tidak mendapatkan pendampingan maupun perhatian khusus yang seharusnya diberikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
“Dengan kecurangan tersebut, sekolah dan siswanya dianggap sudah mampu sehingga tidak mendapat pendampingan. Padahal, apabila dianggap masih kurang mampu, mereka bisa memperoleh pendampingan bahkan perhatian khusus. Konsekuensi kecurangan itulah yang pada akhirnya akan merugikan sekolah maupun peserta didik,” pungkasnya.
