Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra
Soedeson Tandra Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Alat Politik
JAKARTA — Komisi III DPR RI melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dengan melibatkan sejumlah pakar politik. Dalam pembahasan tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menyoroti adanya harapan sekaligus kekhawatiran masyarakat terhadap rencana pembentukan regulasi tersebut.
Soedeson, yang memimpin jalannya rapat, mengatakan Komisi III DPR RI mencermati berbagai pandangan publik yang berkembang terkait RUU Perampasan Aset. Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya penegakan hukum, namun pada saat yang sama muncul kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaannya.
"Komisi III menangkap adanya harapan sekaligus kekhawatiran mendalam yang berkembang di masyarakat luas," kata Soedeson mengawali rapat di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/26).
Dalam kesempatan itu, Soedeson juga menyinggung penerapan mekanisme perampasan aset yang tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Menurutnya, penerapan mekanisme tersebut telah memiliki preseden dan diterapkan di sejumlah negara.
"Penerapan mekanisme Perampasan Aset di luar korupsi pun sejatinya memilik preseden yang berlaku di berbagai negara lain, seperti Inggris dan AS," ucap dia.
Meski demikian, Soedeson menegaskan bahwa berbagai kekhawatiran masyarakat harus menjadi perhatian serius dalam proses penyusunan RUU tersebut. Salah satu hal yang perlu dicegah adalah kemungkinan regulasi perampasan aset digunakan sebagai instrumen untuk kepentingan kekuasaan politik.
Ia menegaskan Komisi III DPR RI memiliki komitmen moral dan politik untuk memastikan undang-undang tersebut tidak disalahgunakan setelah diberlakukan.
"Namun di sisi lain Komisi III DPR RI menegaskan komitmen moral dan politik yang mendasar, jangan sampai UU Perampasan Aset ini kelak dijadikan sebagai alat kekuasaan politik," ujar dia.
Soedeson menekankan bahwa RUU Perampasan Aset harus dirancang dengan mekanisme yang jelas serta dilengkapi pengawasan yang memadai. Hal itu penting untuk mencegah kewenangan yang diberikan melalui undang-undang tersebut digunakan secara sewenang-wenang.
Ia mengingatkan agar regulasi itu tidak menjadi alat untuk menekan masyarakat, melakukan pemerasan, maupun menyasar pihak-pihak tertentu karena perbedaan kepentingan politik.
"Regulasi ini sama sekali tidak boleh disalahgunakan untuk tindakan sewenang-wenang, pemerasan terhadap masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik atau membungkam sikap kritis masyarakat," tutur dia.
Menurut Soedeson, pembahasan RUU Perampasan Aset harus menghasilkan aturan yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Karena itu, ia menilai masukan dari berbagai kalangan, termasuk para pakar, diperlukan untuk menyusun regulasi yang efektif dalam mendukung penegakan hukum, tetapi tetap berpegang pada prinsip negara hukum dan mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan.
