Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya
RIBUAN MAHASISWA TIDAK BISA DAFTAR ULANG KARENA TIDAK LOLOS DESIL, ATALIA PRARATYA: PEMERINTAH HARUS ROMBAK TOTAL SISTEM VERIFIKASI KIP KULIAH
Jakarta, 15 September 2026 Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar (F-PG), Dapil Jawa Barat I, Atalia Praratya, menyoroti tajam karut-marutnya sistem klasifikasi desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang kini menjadi acuan utama penyaluran bantuan sosial (bansos) sekaligus Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Menurutnya, persoalan ini bukan lagi sekadar administratif, melainkan sudah menyentuh hak dasar rakyat atas pendidikan dan perlindungan sosial.
"Desil ini seharusnya jadi alat bantu pemerintah menyasar yang paling membutuhkan, bukan malah jadi tembok yang menghalangi anak-anak miskin untuk kuliah. Kalau alat ukurnya saja bermasalah, bagaimana mungkin keadilan sosial yang dijanjikan negara bisa sampai ke rakyat?" tegas Atalia.
Atalia memaparkan sejumlah temuan yang menurutnya menjadi bukti nyata bahwa sistem desil saat ini jauh dari akurat. Berdasarkan data, ada 86.118 pendaftar yang lolos jalur SNBT 2026, hanya 39.662 orang yang akhirnya dinyatakan layak menerima KIP Kuliah setelah disaring DTSEN. Sisanya, 46.456 pendaftar, dinyatakan belum memenuhi kriteria — dan di dalamnya terdapat 2.656 mahasiswa yang datanya bahkan belum pernah masuk ke dalam sistem desil kesejahteraan sama sekali.
Selain itu ada 60.000 calon mahasiswa baru tercatat tidak melakukan daftar ulang ke perguruan tinggi negeri karena kendala biaya kuliah, sebuah angka yang mencerminkan skala nyata dari persoalan ini di lapangan.
Menurut Atalia, ada pula pola perubahan status desil yang tidak masuk akal. Mahasiswa yang semula berada di desil 1–4 tiba-tiba berpindah ke desil 6–10 saat proses verifikasi berlangsung, tanpa ada perubahan signifikan pada kondisi ekonomi keluarganya.
"Angka-angka ini bukan sekadar statistik. Di baliknya ada anak-anak yang sudah berjuang lolos seleksi, sudah punya mimpi untuk kuliah, tapi harus pulang dengan tangan hampa hanya karena kesalahan input data atau metode pemeringkatan yang tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan," ujar Atalia.
Sebagai bagian dari Komisi VIII yang bermitra langsung dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Agama, Atalia menekankan bahwa dampak karut-marut desil ini terasa berlipat ganda di lingkungan perguruan tinggi keagamaan (PTKA) yang berada di bawah Kemenag — meliputi kampus Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, hingga Ma'had Aly di lingkungan pesantren.
"Kuota KIP Kuliah untuk PTKA di bawah Kemenag jauh lebih kecil dibanding Kemendikti atau kementerian teknis lainnya, sementara mahasiswanya sama-sama berjuang dan berasal dari keluarga yang tidak mampu. Ditambah lagi masih banyak Ma'had Aly yang bahkan belum terdaftar sebagai penyelenggara KIP Kuliah. Ini bukan cuma soal desil yang salah, tapi juga soal keadilan akses dari hulu," kata Atalia.
Ia juga menyinggung lambatnya perbaikan tata kelola data di lingkungan Kemenag, yang menurutnya harus menjadi prioritas mendesak agar kejadian serupa tidak terus berulang setiap tahun ajaran baru.
Atalia turut mengingatkan pernyataan resmi pemerintah bahwa perubahan status desil warga tidak selalu disebabkan oleh perubahan penghasilan keluarga, melainkan oleh proses pemutakhiran DTSEN yang dilakukan secara berkala.
Bagi Atalia, hal ini justru memperkuat argumen bahwa sistem yang ada belum siap dijadikan satu-satunya penentu nasib pendidikan seseorang.
"Kalau perubahan desil bisa terjadi bukan karena keluarganya tiba-tiba jadi kaya, tapi karena metode datanya yang berubah, maka jelas ada yang salah secara mendasar. Negara tidak boleh membiarkan nasib pendidikan rakyatnya digantungkan pada sistem yang masih rapuh seperti ini," tegasnya.
Sebagai wujud tanggung jawab pengawasan Komisi VIII, Atalia mendorong sejumlah langkah konkret kepada pemerintah untuk melakukan verifikasi berlapis, bukan verifikasi tunggal. Desil DTSEN tidak boleh menjadi satu-satunya penentu kelayakan bansos maupun KIP Kuliah. Perlu dibuka ruang pembuktian alternatif — seperti Surat Keterangan Tidak Mampu, bukti penghasilan orang tua di bawah upah minimum, dan verifikasi lapangan oleh satuan pendidikan — sebagai jalur yang setara, bukan sekadar pelengkap darurat.
Komisi VIII DPR perlu segera menggelar forum dengar pendapat bersama antara Kemenag, Kemensos dan BPS untuk memastikan data yang digunakan benar-benar termutakhirkan dan akuntabel, lengkap dengan rincian jumlah mahasiswa PTKA yang terdampak kesalahan desil.
Selain itu, Proses koreksi desil yang membutuhkan waktu berbulan-bulan harus dipercepat dengan mekanisme khusus menjelang musim pendaftaran mahasiswa baru, agar calon mahasiswa tidak kehilangan haknya hanya karena keterlambatan sistem.
Untuk mengatasi gap penerima KIP antara perguruan tinggi umum dengan PTKA, Atalia Praratya mengusulkan perlunya ada perluasan dan pemerataan kuota KIP Kuliah untuk PTKA. Pemerintah perlu menutup kesenjangan kuota antara PTKA di bawah Kemenag dengan perguruan tinggi di bawah kementerian teknis, sekaligus mempercepat pendaftaran Ma'had Aly dan satuan pendidikan keagamaan lain yang belum tercakup dalam skema ini.
"Komisi VIII akan terus mengawal isu ini dalam setiap forum rapat kerja dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Agama. Kami tidak ingin kesalahan sistem yang seharusnya bisa diperbaiki, justru menjadi alasan negara gagal hadir untuk rakyatnya sendiri," pungkas Atalia.
