Pansus RUU Desain Industri Serahkan DIM, Sibarani Dorong UMKM Dapat Kemudahan Pendaftaran hingga Akses Pembiayaan

  1. Beranda
  2. Berita
  3. KOMISI XIII
Pansus RUU Desain Industri Serahkan DIM, Sibarani Dorong UMKM Dapat Kemudahan Pendaftaran hingga Akses Pembiayaan Ketua Pansus RUU Desain Industri / Anggota Komisi XIII DPR RI, Franciscus Maria Agustinus Sibarani

Pansus RUU Desain Industri Serahkan DIM, Sibarani Dorong UMKM Dapat Kemudahan Pendaftaran hingga Akses Pembiayaan

Jakarta — Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri menyerahkan 485 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada pemerintah dalam rapat kerja bersama Kementerian Hukum dan Kementerian Perindustrian, Selasa, 22 September 2026, di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI Jakarta. Penyerahan DIM menjadi salah satu tahapan pembahasan RUU untuk selanjutnya dibahas bersama pemerintah.

Dalam momen Penyerahan DIM tersebut Anggota Komisi XIII DPR RI sekaligus Wakil Ketua Pansus RUU Desain Industri, Franciscus Maria Agustinus Sibarani, menekankan pentingnya kemudahan bagi UMKM dalam memperoleh perlindungan atas karya desainnya.

Sibarani menekankan bahwa keberpihakan terhadap UMKM perlu diwujudkan sejak tahap awal, mulai dari sistem pendaftaran, fasilitasi biaya pendaftaran, hingga bantuan teknis dalam penyusunan dokumen. Menurutnya, kemudahan tersebut penting agar pelaku UMKM tidak menghadapi hambatan administratif ketika ingin mendapatkan pelindungan kekayaan intelektual.

“Di dalam pembahasan kami juga terkait dengan keberpihakan undang-undang ini terhadap UMKM. Yang pertama adalah sistem pendaftarannya, kemudian fasilitasi biaya pendaftaran serta bantuan teknis penyusunan dokumen dan lain-lain,” kata Sibarani.

Selain kemudahan pendaftaran, Sibarani juga mendorong adanya dukungan bantuan hukum bagi UMKM yang berkaitan dengan kekayaan intelektual. 

Sebagai mitra dari Kementerian Hukum, Sibarani melihat keberadaan Pos Bantuan Hukum Desa dan organisasi bantuan hukum (OBH) dapat menjadi bagian dari ekosistem pendampingan bagi pelaku UMKM yang membutuhkan bantuan dalam mengajukan kekayaan intelektual, termasuk desain industri.

“Di dalam bayangan kami, kita punya program ada pos bantuan hukum desa, kemudian di struktur itu ada organisasi bantuan hukum. Kita berharap di dalam RUU ini ada pendampingan untuk UKM yang terkait dengan bagaimana mereka mengusulkan atau mengajukan kekayaan intelektual, salah satunya adalah desain industri,” ujarnya.

Menurut Sibarani, penguatan pelindungan desain juga perlu diikuti dengan upaya memperbesar nilai ekonomi dari kekayaan intelektual tersebut. Karena itu, Pansus memberikan perhatian terhadap pengaturan mengenai jaminan fidusia yang tercantum dalam draf RUU Desain Industri.

Ia mengatakan ketentuan tersebut dapat menjadi bagian penting dalam membuka peluang pemanfaatan hasil kreativitas UMKM sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi. “Kita juga memperkuat nilai ekonomi dari ekonomi kreatif, khususnya di hak desain. Di dalam draf memang tercantum terkait dengan jaminan fidusia,” kata Sibarani.

Sibarani menambahkan, Pansus ingin agar UMKM yang menghasilkan desain industri baru dapat memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar dari karya yang mereka hasilkan, termasuk peluang untuk menjadikannya sebagai objek jaminan fidusia. Menurutnya, hal tersebut telah menjadi perhatian Pansus untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan bersama pemerintah.

“UKM-UKM yang dapat menghasilkan desain-desain industri yang baru itu juga bisa menjadi objek jaminan fidusia dan itu sudah kita berikan atensi dari Pansus ini untuk bisa nanti ditindaklanjuti,” ujarnya.

Sibarani menegaskan, pembahasan RUU Desain Industri ke depan perlu menjaga keseimbangan antara pelindungan hukum, kemudahan akses bagi UMKM, serta penguatan nilai ekonomi dari karya desain. Dengan demikian, desain industri tidak hanya memperoleh kepastian pelindungan, tetapi juga dapat menjadi bagian dari penguatan ekosistem usaha dan ekonomi kreatif nasional.

Share: